Dinyatakan Lengkap, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Bantaeng

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT - Bantaeng.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang sempat viral di masyarakat maupun media sosial kini sudah memasuki tahap kedua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng.

Kasat Reskirm Polres Bantaeng AKP Burhan, SH saat ditemui menyampaikan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap penyidikan (P21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor 1684/p.4.17/eku.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng (tahap 2) pada Jumat 18 Februari 2022.

Tersangka atas nama Z alias C yang merupakan menantu salah satu pejabat di Bantaeng dan sempat jadi buron selama 4 bulan di Polres Bantaeng serta berhasil ditangkap di Kalimantan Timur telah dilakukan penahanan di Polres Bantaeng sejak bulan Oktober 2021 sampai sekarang.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mrk)

Baca juga :  37 Siswa SDN 84 Mangarabombang Sinjai Timur Siap Ikuti Ujian Sekolah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Srikandi Bhayangkara Kini Pimpin Polres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti Disambut Tari Tradisional Paduppa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana haru dan kebanggaan membalut prosesi penyambutan Kapolres Pelabuhan Makassar yang baru, AKBP Rise Sandiyantanti,...

Deretan Personel Berseragam Tegak dan Kilatan Pedang Pora Lepas Kepergian AKBP Restu Wijayanto ke Polres Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kilatan pedang membentuk gapura kehormatan, dan deretan personel berseragam tegak membentuk barisan sakral, mengantar langkah...

Pelantikan TP PKK, Bupati Pinrang : Angka Stunting 17 Persen Sudah Cukup Baik

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Upaya penanganan stunting di Pinrang saat ini, capainnya sudah cukup baik dengan angka prosentase 17...

HUT ke-23 Kota Palopo, Pj Wali Kota Silaturahmi ke Gubernur Sulsel dan Mentan RI

PEDOMANRAKYAT, PALOPO - Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, genap berusia 23 tahun tepat tanggal 10 April 2025. Merayakan...