Ketua Umum DPP GPSH : Surat Edaran Menag Tak Memiliki Kekuatan Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Praktisi Hukum H. M. Ismail, SH, MH menilai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dia menilai Menag Yaqut sedang tidak konsentrasi dalam berpikir sehingga mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan kontroversi.

“Saya menilai Menag RI sudah lama kelelahan berpikir karena terlalu banyak masalah yang dia pikirkan bukan pada tempatnya,” kata H.M Ismail saat dihubungi wartawan, Jumat (25/02/2022).

H.M Ismail yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP GPSH) ini mengatakan, sah-sah saja Menag Yaqut mengeluarkan SE demi menjaga kerukunan dan harmoni dalam kehidupan beragama.

Meski demikian hal itu perlu dihitung sejauh mana urgensinya kebijakan itu dikeluarkan. Karena toleransi umat beragama tidak dalam darurat, tidak dalam keadaan terpaksa kenapa SE itu diterbitkan. “SE ini saya melihatnya dipaksakan, saya duga atau ada yang memesan,” ujarnya.

Ia menilai SE tidak tepat dikeluarkan di mana tidak ada kejadian yang memaksa di dalam kehidupan masyarakat. Sampai saat ini kerukunan umat beragama tidak terganggu dengan adanya suara adzan yang disiarkan oleh pengeras suara.

“SE ini dikeluarkan tidak dalam kondisi darurat dan memaksa. Untuk itu buat apa SE dikeluarkan,” ucapnya.

Ismail menegaskan SE Menag Yaqut ini tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap subjek hukum (bagi masjid dan mushola). Jadi dia menyarankan muadzin tetap mengumandangkan adzan menggunakan surat pengeras suara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Di Sinjai Harga Telur dan Beras Masih Tinggi, Sembako lainnya Tetap Normal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pantau Pengaspalan Warning Rekanan Mutu Diutamakan Ketebalan Prioritas, Bupati Lutra Pesankan Ini

PEDOMANRAKYAT, LUWU RAYA – Proyek pengaspalan ruas Salulemo–Marannu–Lara sepanjang 3,8 kilometer di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan...

BAZNAS Makassar Bantu 21 Siswa SMPN 5: Sinergi Kepedulian untuk Masa Depan Dhuafa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat akses pendidikan bagi...

Proyek Jalan Beton di Perumahan Almarhamah, Kontrak Berakhir 13 Desember, Belum Dicor Beton

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kontrak proyek jalan beton di Perumahan Almarhamah, Depag di Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar...

Camat Tomoni Timur Pantau Langsung Operasi Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Nataru

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian...