Pelimpahan berkas perkara pada, Jumat (25/2/2022) merupakan bagian dalam tahapan penyidikan yang dilakukan Polsek Malangke Barat. AIPTU Amiruddin menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur dilaporkan ke Polsek Malangke Barat pada tanggal 10 Januari 2022 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/02/I/2021/Polsek Malangke Barat.
Pelaku melanggar Pasal 285 jo Pasal 53 Subs Pasal 289 KUHP dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara tahap pertama diserahkan ke Kejari Masamba hari ini untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami berharap tidak ada lagi kasus seperti ini, maupun kasus-kasus lain yang sifatnya melecehkan harkat dan martabat perempuan maupun anak-anak ke depan,” tegasnya.(yustus)