PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mengemudi sebuah ambulans dengan menyalakan rotator dan serine bukan pada tempatnya serta peruntukannya, remaja MAI, 15 tahun, bertempat tinggal di BTN Mangga Makassar dan masih siswa, terpaksa ditilang petugas polisi karena mejalankan kendaraan ambulans secara ugal-ugalan, Kamis (24/02/2022) sore.
Melihat kendaraan yang dikemudikan remaja itu bisa membahayakan pengguna jalan lain, Anggota Ditlantas Polda Sulsel Aiptu HM. Nasir, SH yang juga menggunakan kendaraan roda empat, melihat tingkah pengemudi tersebut mengendarai kendaraan dengan arogan. Petugas bermaksud mendekati kendaraan tersebut untuk mengingatkan memberi isyarat supaya berhati-hati membawa kendaraan.
“Namun setelah diperhatikan ternyata kendaraan tersebut sedang tidak membawa pasien atau jenazah. Setelah diberhentikan, petugas Aiptu HM Nasir memeriksa supir dan dan isi kendaraan ambulans tersebut ternyata bukan membawa pasien atau jenazah, melainkan membawa satu unit roda dua tanpa surat-surat identitas berupa 1 unit motor Honda Beat warna Hitam,” tulis Grup WA MEDIA PARAIKATTE yang ditujukan kepada Dirlantas Polda Sulsel dan dikutip “pedomanrakyat.co.id”.