PEDOMANRAKYAT – Takalar.
Judo Dg Rewa (80), warga Desa Tonasa, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, mengaku kehilangan sertifikat tanah yang dimilikinya sejak tahun 70-an.
Sertifikat Nomor 8 Tahun 1972, dan Surat Ukur Nomor 7 Tahun 72 tersebut menggambarkan luas tanah 4.902 meter persegi.
Menurut Dg Rewa, Sertifikat itu telah lama dicarinya, tapi diperkirakan hilang pada saat pindah rumah dari Jalan Landak Baru Lorong 5, Makassar melalui jalan poros Takalar menuju Desa Tonasa, Kabupaten Takalar.
Sebelumnya, Dg Rewa adalah warga Kota Makassar, yang berprofesi sebagai Penjual Coto di Jalan Tamalate.
Setelah Istri Dg Rewa, Dg Sanga meninggal, ia pun mengambil keputusan untuk pulang kampung di Desa Tonasa, Takalar.
Rumahnya di Jalan Landak Baru dibongkar dan dibagi kepada beberapa orang anaknya.
“Itulah latar belakang peristiwa hilangnya sertifikat tanah sawah yang saya garap hingga sekarang,” cerita Dg Rewa, Jumat (25/2/2022).
Dia berharap, pihak berwenang dapat membantunya dan mempermudah mendapatkan sertifikat itu karena itu harta milik satu-satunya di usianya yang sudah renta ini. (darman)