PEDOMANRAKYAT - Tana Toraja
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja kembali membekuk 5 orang pelaku diduga pengedar Narkoba jenis Sabu di Makale Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.
Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja bahwa pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku bernama Yotan (44) warga Toraja Utara di jalan Pongtiku Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja dan ditemukan satu buah saset Narkoba jenis sabu yang disembunyikan didalam casing hp miliknya selanjutnya pihak Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat rekannya yang diduga adalah jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Toraja Utara
Kapolres Tana Toraja AKBP Juara silalahi, Selasa, 01/3/2022 merelease kelima tersangka yaitu Yotta (44) tahun Warga Toraja Utara, Katok (53) tahun Warga Toraja Utara, Lapik (39) tahun warga Toraja Utara Pocce (47) tahun warga toraja utara dan Appi (31) tahun warga Tana Toraja, kelima tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba beserta barang bukti yang disita dari Kelima pelaku, yaitu satu Saset Narkoba Jenis Sabu, Kertas Spoid, tiga buah hp android dan satu buah hp Nokia, serta alat isap (Bon) beserta dengan bungkusan saset dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kami merelease lima orang terduga pelaku pengguna yang juga diduga adalah pengedar Narkoba jenis sabu di Kab. Tana Toraja dan Toraja Utara dimana kelima pelaku tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba di tempat yang berbeda" Ungkap Kapolres Tana Toraja
Dari kelima pelaku yang diamankan satu orang adalah warga Sarira Makale Utara Kabupaten Tana Toraja dan empat lainnya merupakan warga Kabupaten Toraja Utara untuk itu kami mengimbau kepada generasi muda khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Tana Toraja untuk menjauhi Narkoba karena sangat berbahaya dan dapat merusak sistem peredaran otak kita, sehingga dapat merugikan diri sendiri" tambah Juara Silalahi.
Sementara itu Kasat Narkoba AKP Gerianto Pabuang, SH menambahkan bahwa kelima pelaku di jerat Pasal 114, 112 dan 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, saat ini kelima pelaku diamankan di Rutan Mapolres Tana Toraja beserta dengan barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (man*)