Sebanyak 5 sachet Sabu ditemukan dalam genggaman tangan tersangka dan saat di interogasi mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah tersangka.
Saat penggeledahan dilakukan kembali ditemukan sabu sebanyak 14 sachet (50 gram). Tersangka menjelaskan bahwa satu rekannya ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut berinisial BN (45).
Personil lalu bergerak ke rumah tersangka dan berhasil meringkus BN di rumahnya namun saat itu tidak ditemukan barang bukti.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 50 gram dan 2 buah HP, 1 buah timbangan elektrik serta 2 buah pipet.
Tersangka BN merupakan Bandar kecil bekerjasama dengan Bandar utama asal Makassar. Sabu sebarat 50 Gram yang dikuasai BN ini diterima dari Bandar utama (Lidik) seharga Rp. 50 Juta dan proses pembayaran pembelian Sabu tersebut akan dilakukan setelah Sabu habis terjual. Sementara BN memberikan jatah kepada kurir RS pemakaian sabu secara gratis, tambah AKP. M. Tambunan. (*irw).