PEDOMANRAKYAT, Toraja – Seorang ibu cantik inisial ID alias GR (40) ditangkap jajaran Polres Satreskrim Polres Tana Toraja (Tator) di bekuk di Jalan Mappanyukki Rantepao pada Sabtu 5 Maret 2022.
Ibu cantik ini dibekuk polisi lantaran diduga melakukan penipuan.
Hal tersebut disampaikan disampaikan Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal pada media ini, Senin 7 Maret 2022 bahwa, ID alias GR ditangkap setelah dilaporkan oleh korban seorang pria separuh baya (67), warga Kesu’ Kecamatan Kesu’ Toraja Utara. “Korban mengalami kerugian hingga Rp 170 juta,” sebut Kapolres.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP H. Syamsul Rijal menerangkan kronologis, awalnya tersangka ID mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp170 juta, untuk menawarkan sebuah sertifikat tanah dan meminjam uang korban Rp170 juta.
Kepada korban, tersangka mengaku bahwa uang yang dipinjam akan digunakan untuk menebus 1 (satu) sertifikat tanah, bila sudah ditebus, maka akan dibangunkan rumah untuk ditinggali bersama (ID dan korban, red) dan korban percaya diberikanlah uang sebesar Rp170 juta. Namun tak kunjung datang korban pun melaporkan ke Polres Tana Toraja.