PEDOMANRAKYAT, PANGKAJENE –
Sat Res Narkoba Polres Sidrap mengamankan satu pelaku terkait kasus Narkotika jenis sabu dengan barang bukti tiga sachet plastik berisi kristal bening dengan berat 31,62 gram diduga jenis sabu-sabu.
Pria yang diamankan itu berinisial FI (16) warga Jln Ali Matar No 14, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Idham, mengungkapkan kronologisnya bermula ketika menerima informasi adanya peredaran sabu-sabu di Jl Ali Matar Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
“Saat itu juga kami langsung melakukan upaya penyelidikan,” kata AKP Idham, Jumat (11/03/22).