Menurut Rezki, saat dihentikan, dia mencoba meminta maaf dan minta kebijaksanaan pada petugas, agar diberi kebijakan dan minta motornya tidak ditahan. Selanjutnya memilih ditilang saja dengan jaminan STNK tanpa kendaraan harus ditahan di kantor polisi. Pertimbangannya, tiap har,i motor digunakan pergi kerja.
Menurut petugas di pos lantas saat itu, motor harus tetap ditahan, karena STNK dan pajaknya mati.
Sebelumnya, Rezki juga disuruh membayar denda tilang Rp250.000 di BRIlink yang jaraknya hanya 20 meter dari pos polisi.
Rezki dan ibunya yang saat itu tidak memiliki Rp250.000, meminta agar denda dibayar di Pengadilan saja, sesuai jadwal sidang yang akan ditentukan.
Namun petugas lalulintas yang menilangnya menolak keinginan bayar denda di pengadilan.
“Sebenarnya kami kecewa, beberapa motor lain yang melanggar, tapi dilepaskan,” ungkap Rezki seraya mengemukakan, untuk sementara tidak kerja dulu, karena motor ditahan di poslantas Galesong Utara.
Menanggapi masalah tersebut, Aipda Abidin, salah satu anggota Lalulintas Polres Takalar saat dikonfirmasi pertelepon menjelaskan, motornya Rezki ditahan, karena batas waktu masa berlaku STNK-nya tahun 2020 dan pajaknya sudah 3 tahun tidak dibayar.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Takalar, AKP Yuntung,menjelaskan, motor pengendara tepaksa ditahan karena STNK motornya sudah mati.
“Sesuai prosedur, motor harus ditahan karena STNK-nya mati. Seandainya pengendara motor punya SIM, kemungkinan besar motornya Rezki tak ditahan,” tutur AKP Yuntung, Kasatlantas Polres Takalar. (ksl).
Sudah melanggar tdk pakai hlm, tak ada SIM, STNK mati, pajak Mati terus polisi yg dipersalahkan, aneh2 memang tdk terima motor ditilang tdk terima tilang di tmpat, jangan dikit2 polisinya yg dipersalahkan padahal masyarakatnya yg melanggar