Pulang Antar Uang Panai, Rezki Ditilang Rp250 Ribu, Motor Ditahan di Pos Lantas Galesong Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menurut Rezki, saat dihentikan, dia mencoba meminta maaf dan minta kebijaksanaan pada petugas, agar diberi kebijakan dan minta motornya tidak ditahan. Selanjutnya memilih ditilang saja dengan jaminan STNK tanpa kendaraan harus ditahan di kantor polisi. Pertimbangannya, tiap har,i motor digunakan pergi kerja.

Menurut petugas di pos lantas saat itu, motor harus tetap ditahan, karena STNK dan pajaknya mati.

Sebelumnya, Rezki juga disuruh membayar denda tilang Rp250.000 di BRIlink yang jaraknya hanya 20 meter dari pos polisi.

Rezki dan ibunya yang saat itu tidak memiliki Rp250.000, meminta agar denda dibayar di Pengadilan saja, sesuai jadwal sidang yang akan ditentukan.

Namun petugas lalulintas yang menilangnya menolak keinginan bayar denda di pengadilan.

“Sebenarnya kami kecewa, beberapa motor lain yang melanggar, tapi dilepaskan,” ungkap Rezki seraya mengemukakan, untuk sementara tidak kerja dulu, karena motor ditahan di poslantas Galesong Utara.

Menanggapi masalah tersebut, Aipda Abidin, salah satu anggota Lalulintas Polres Takalar saat dikonfirmasi pertelepon menjelaskan, motornya Rezki ditahan, karena batas waktu masa berlaku STNK-nya tahun 2020 dan pajaknya sudah 3 tahun tidak dibayar.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Takalar, AKP Yuntung,menjelaskan, motor pengendara tepaksa ditahan karena STNK motornya sudah mati.

“Sesuai prosedur, motor harus ditahan karena STNK-nya mati. Seandainya pengendara motor punya SIM, kemungkinan besar motornya Rezki tak ditahan,” tutur AKP Yuntung, Kasatlantas Polres Takalar. (ksl).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Matius Taku Pimpin ORARI Toraja Utara 2022-2025, Siap Besarkan Organisasi di Daerah

1 KOMENTAR

  1. Sudah melanggar tdk pakai hlm, tak ada SIM, STNK mati, pajak Mati terus polisi yg dipersalahkan, aneh2 memang tdk terima motor ditilang tdk terima tilang di tmpat, jangan dikit2 polisinya yg dipersalahkan padahal masyarakatnya yg melanggar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

GOR di Stadion Andi Ninnong Rusak, HIPSI Wajo: Pemerintah Gagal Dalam Pengawasan Pembangunan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Gedung Olahraga (GOR) Bulutangkis di Kabupaten Wajo kembali menuai sorotan publik. Bangunan yang dikerjakan oleh...

Tingkatkan Produksi Pangan, Bupati Sinjai Serahkan Bantuan Alsintan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Bupati Sinjai Dra.Hj. Ratnawati Arif menyerahkan secara simbolis bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada...

Mustakim : Disdik Sulsel Lakukan Seleksi Ulang Calon Kepala Sekolah 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Dr. Mustakim, menyampaikan pihaknya akan melakukan seleksi ulang bagi...

Irjen Pol Djuhandhani Kapolda Sulsel Yang Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo M,Si melantik sejumlah perwira tinggi Polri termasuk Irjen...