PEDOMANRAKYAT, GOWA – Salah seorang pelaku pencurian antar perumahan di wilayah Kabupaten Gowa terpaksa aksinya terhenti ditangan Unit Kejahatan Dengan Kekerasan ( Jatanras) Sat Reskrim Polres Gowa, Selasa (22/3) sekitar Pukul 14.00 WITA.
Dimana pelaku diketahui berinisial AH (45) diamankan Unit Jatanras Polres Gowa setelah diketahui keberadaan pelaku saat berada di Jalan Ketilang, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Setelah anggota Unit Jatanras Polres Gowa menerima informasi dari warga tentang keberadaan pelaku. Kemudian petugas mengamankan pelaku dan bersama warga beserta beberapa barang bukti hasil curian yang dilakukan oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi, Rabu (23/3) membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian antar perumahaan tersebut bersama penadahnya.