PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sinjai terus berupaya mencegah terjadinya masalah dalam setiap pengurusan izin, salah satunya bagaimana pemilik usaha menghindari calo untuk mengurus izin.
Kepala Dinas PMPTSP Sinjai, Lukman Dahlan, saat ditemui Kamis (24/03/2022) mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengurus izin usahanya diharapkan datang sendiri dan tidak menggunakan jasa calo atau perantara.
Ini diingatkan agar warga atau pemilik usaha mendapatkan informasi yang benar dan tidak salah atau gagal paham ketika mengurus izin usaha.
“Saya minta agar warga tidak gunakan jasa calo atau ada orang lain yang menawarkan untuk mengurus izin usaha di PTSP Sinjai,” katanya.