Bripka Taufik Imbau Warga Binaannya: Jangan Ambil Video dan Foto Orang Lalu Disebar Bisa Dipidana

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, Luwu Utara – Mengambil foto atau video orang lain lalu disebar secara diam-diam ke Media Sosial (Medsos) dapat dipidana.

Perlu publik ingat bahwa, proses pengambilan foto atau video tanpa seizin yang bersangkutan dan kemudian disebarkan tanpa se-izin yang bersangkutan, itu termasuk kategori pelanggaran hukum.

Hal tersebut disampaikan Bripka Taufik, Babhinkamtibmas Polsek Sabbang yang membina 4 (empat) desa yakni, Desa Dandang, Buangin, Terpedo Jaya (Kecamatan Sabbang Selatan) dan Kecamatan Sabbang di Desa Buntu Terpedo pada media ini, Minggu, 27 Maret 2022.

Bripka Taufik mengatakan, perilaku tersebut bisa dikategorikan sebagai pelecehan dan melanggar privasi seseorang.

“Videokan atau foto orang lain tanpa persetujuan bisa dikategorikan sebagai pelecehan dan juga melanggar privasi orang (korban) tersebut, dan bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” sebut Bripka Taufik Bhabinkamtibmas Polsek Sabbang, sekaligus mengimbau masyarakat binaannya di empat desa.

Nantinya, “hasil video atau foto yang direkam tanpa izin tersebut bisa dijadikan alat bukti korban untuk melaporkan si pelaku ke pihak berwajib,” tambahnya

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pemkab Polman Dinilai Tidak Serius Tangani Sampah, Warga Wonomulyo Mengeluh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kerja Keras Berbuah Hasil, GSI Sulsel Sumbang Tiga Medali di Tingkat Nasional

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sulsel, Muhammad Nurkusuma, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan kontingen Gala Siswa...

Bupati Sinjai Dorong Pemanfaatan Sumur Bor dan Rumah Pakan untuk Kesejahteraan Petani

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian dan peternakan di...

Yasinan Rutin Kecamatan Tomoni Timur, Libatkan Desa dan Unit Kerja

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Suasana khusyuk menyelimuti Kantor Camat Tomoni Timur pada Kamis (30/10) malam. Lantunan ayat suci...

GOR di Stadion Andi Ninnong Rusak, HIPSI Wajo: Pemerintah Gagal Dalam Pengawasan Pembangunan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Gedung Olahraga (GOR) Bulutangkis di Kabupaten Wajo kembali menuai sorotan publik. Bangunan yang dikerjakan oleh...