PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polsek Ujungbulu Polres Bulukumba bersama tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian di Kabupaten Bulukumba.
Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial AF (26) wiraswasta, berdomisili di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu, dan MF (21) sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkot, berdomisili di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujungbulu, Bulukumba.
Kanit Reskrim Polsek Ujungbulu Ipda Andi Aswad Salam, SH, MH melalui Humas Polres Bulukumba menjelaskan, keduanya diamankan, karena diduga melakukan pencurian di rumah milik Adi Purnomo (32), wiraswasta, di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba pada Rabu 2 Maret 2022 yang diperkirakan sekitar pukul 00.30 Wita.