Dirjen Zudan : WNA Dapat Miliki KTP-el, Syaratnya Sangat Ketat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Warga Negara Asing (WNA) tidak dilarang mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 junto no 24 Tahun 2013, tentang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) bahwa setiap warga negara asing yang memiliki kartu izin tinggal tetap diberikan KTP-el.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MM lewat keterangan videonya yang diterima Kamis (31/03/2022).

“Perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Sesuai dengan UU Adminduk,” kata Dirjen Zudan.

“Syaratnya sangat ketat. Syaratnya harus memiliki kartu izin tinggal tetap, atau disingkat Kitap, yang diberikan Dirjen Imigrasi Kemenkumham,” sambungnya.

Sebagai penanggung jawab akhir layanan Adminduk, Dirjen Zudan melihat data base Dukcapil Kemendagri berjumlah 13 Ribu WNA yang sudah mengurus KTP-el.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Lepas JCH Sinjai, Bupati ASA Titip Pesan Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Oknum Pendemo dari Wajo di Bone, Apakah Soal Pilbup Belum Move On?

PEDOMANRAKYAT, BONE - Demo anarkis di Kabupaten Bone yang terjadi hingga malam tadi dinilai tidak murni lagi. Dari...

Ikut Menanggapi Pernyataan Sri Mulyani, BEMNUS: Negara Sudah Putus Asa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani menuai kritikan setelah menyebut gaji guru dan dosen sebagai beban besar...

Jaksa Agung Apresiasi Mentan Amran dalam Sukseskan Program Jaksa Mandiri Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Jaksa Agung: Jajaran Kejaksaan Wajib Dukung Mentan dalam Akselerasi Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi...