Dirjen Zudan : WNA Dapat Miliki KTP-el, Syaratnya Sangat Ketat

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Warga Negara Asing (WNA) tidak dilarang mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 junto no 24 Tahun 2013, tentang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) bahwa setiap warga negara asing yang memiliki kartu izin tinggal tetap diberikan KTP-el.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MM lewat keterangan videonya yang diterima Kamis (31/03/2022).

“Perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Sesuai dengan UU Adminduk,” kata Dirjen Zudan.

“Syaratnya sangat ketat. Syaratnya harus memiliki kartu izin tinggal tetap, atau disingkat Kitap, yang diberikan Dirjen Imigrasi Kemenkumham,” sambungnya.

Sebagai penanggung jawab akhir layanan Adminduk, Dirjen Zudan melihat data base Dukcapil Kemendagri berjumlah 13 Ribu WNA yang sudah mengurus KTP-el.

Baca juga :  Kajati Sulsel : Jangan Golput, Mari Ki' Semua Ke TPS Gunakan Hak Pilih Ta'

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Promo Bioskop Februari 2025: Diskon, Cashback, dan Penawaran Menarik di XXI, CGV, dan Cinepolis

PEDOMANRAKYAT - Kabar gembira bagi pecinta film! Menyambut Februari 2025, jaringan bioskop ternama seperti XXI, CGV, dan Cinepolis...

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Menag Matangkan Kurikulum Cinta dan Eco-Theology untuk Perkuat Kerukunan dan Kelestarian Alam

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan konsep “Kurikulum Cinta” dan “Eco-Theology” sebagai upaya strategis dalam membangun...