Ia menjelaskan, pemberian insentif pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor terhadap angkutan barang yang dimaksud adalah diberikan kepada wajib pajak yang kendaraannya terdaftar di Kantor Samsat atas nama pribadi.
“Kendaraan ini meliputi jenis pick up, truk, light truk, blind van dan sejenisnya,” ungkapnya.
Abdul Rahim menambahkan, pembebasan progresif untuk kendaraan angkutan barang dilakukan dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi di sektor transportasi.
“Upaya ini tidak lain untuk meringankan biaya operasional pemilik kendaraan angkutan. Baik itu berupa keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif angkutan barang,” ucapnya. (AaN)