Samsat Sinjai Bebaskan Pajak Progresif Angkutan Barang Milik Pribadi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Ia menjelaskan, pemberian insentif pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor terhadap angkutan barang yang dimaksud adalah diberikan kepada wajib pajak yang kendaraannya terdaftar di Kantor Samsat atas nama pribadi.

“Kendaraan ini meliputi jenis pick up, truk, light truk, blind van dan sejenisnya,” ungkapnya.

Abdul Rahim menambahkan, pembebasan progresif untuk kendaraan angkutan barang dilakukan dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi di sektor transportasi.

“Upaya ini tidak lain untuk meringankan biaya operasional pemilik kendaraan angkutan. Baik itu berupa keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif angkutan barang,” ucapnya. (AaN)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sekjen IKA Unhas, Yusran Yusuf Terpilih Ketua Ikatan Alumni Lemhanas Sulsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ini Lokasi Pembangunan Dapur Umum Yang Disulkan Pemkab Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai mengusulkan tiga lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum...

Kado Spesial Kemerdekaan, PLN Bawa Terang dan Harapan Baru di SMPN 26 Sinjai Barat

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- PT PLN (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan. Setelah sukses merampungkan pembangunan...

Pemkab Pinrang Sesuaikan Nilai PBB-P2 Sebesar 44,26 Persen

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pemkab Pinrang akhirnya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 44,26 persen....

Capai Pengadaan GKP 83 Ribu Ton, Perum BULOG Soppeng Mengapresiasi Mitra Pengadaan

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Keberhasilan mitra pengadaan menyerap 83 ribu ton Gabah Kering Panen (GKP) mendapat apresiasi tersendiri dari...