PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Sinjai memberikan insentif pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif terhadap angkutan barang.
Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman nomor 650/III/tahun 2022.
Kepala UPTD Samsat Sinjai Abdul Rahim saat ditemui, Jumat (08/04/2022) mengatakan, surat keputusan ini berlaku efektif sejak 2 Maret hingga 31 Desember 2022.
Ia menjelaskan, pemberian insentif pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor terhadap angkutan barang yang dimaksud adalah diberikan kepada wajib pajak yang kendaraannya terdaftar di Kantor Samsat atas nama pribadi.
“Kendaraan ini meliputi jenis pick up, truk, light truk, blind van dan sejenisnya,” ungkapnya.
Abdul Rahim menambahkan, pembebasan progresif untuk kendaraan angkutan barang dilakukan dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi di sektor transportasi.
“Upaya ini tidak lain untuk meringankan biaya operasional pemilik kendaraan angkutan. Baik itu berupa keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif angkutan barang,” ucapnya. (AaN)