Kegiatan operasi yang digencarkan pada Minggu (10/04/2022) siang tersebut, menyisir ruas jalan Tanah Tappu, Puncak Tanadoang, Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontomanai.
Penyisiran dilakukan dengan mendasari rekaman video balap liar yang masuk dan diterima melalui akun media sosial Polres Selayar.
Hasilnya, 4 (empat) unit barang bukti sepeda motor yang tengah digunakan balapan liar berhasil disita dan diamankan petugas dari tangan empat pelaku balap liar.
Dari lokasi balap liar, barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Selayar untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Katim Resmob Polres Selayar, Aipda Andi Bustan menyampaikan, empat unit barang bukti sepeda motor yang berhasil disita dari lokasi balap liar akan diamankan dan dikenakan sanksi efek jera dalam bentuk penahanan sementara sampai dengan tiga bulan kedepan.
Katim Patmor berpesan agar warga bisa menjaga stabilitas dan situasi keamanan dengan bersama-sama melakukan tindakan pencegahan terhadap perilaku balap liar, penggunaan mercon, dan tindakan pelanggaran hukum lainnya, terutama selama bulan Ramadhan. (Andi Fadly)