Kesemua kendaraan yang disita tersebut kini diamankan di Mapolres Sinjai, sebab sebagian besar motor tidak memiliki kelengkapan surat-surat, serta memiliki knalpot racing yang tidak sesuai standar.
“Jadi tindakan yang kami lakukan berupa tilang, sanksinya dengan menyita kendaraan. Ini kesepakatan bersama se-jajaran Polda Sulsel bahwa kendaraan tersebut nanti bisa diambil setelah menghadiri sidang di pengadilan dalam tempo waktu 3 bulan ke depan,” tegasnya.
Hal itu dilakukan pihak Polres Sinjai dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak lagi melakukan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat, khususnya umat Islam yang beribadah di bulan Ramadhan.
“Kami mengimbau kepada anak muda Sinjai, sayangi nyawa anda, jaga keselamatan diri dan orang lain. Mari ciptakan keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” pinta Kasat Lantas Polres Sinjai ini. (AaN)