PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Polres Sinjai melalui tim operasi balapan liar gabungan Satuan Lalu Lintas, Intelijen dan Reserse terus menggencarkan operasi dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban umum di masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Tercatat selama Ramadhan 1443 Hijriyah ini, Polres Sinjai sedikitnya telah menyita 68 unit kendaraan sepeda motor akibat kedapatan melakukan balapan liar.
Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muh. Idris mengungkapkan, semua sepeda motor yang disita tersebut dilakukan di 3 lokasi TKP, yakni area Lapnas Kecamatan Sinjai Utara, Kecamatan Sinjai Selatan, dan Kecamatan Tellulimpoe.
"Selama bulan suci Ramadhan, kami telah menyita 68 kendaraan yang tersebar di 3 TKP, yakni di Kecamatan Tellulimpoe sebanyak 11 unit, kemudian Kecamatan Sinjai Selatan 17 unit, dan di Lapnas Kecamatan Sinjai Utara 18 unit pada operasi pertama dan 26 unit pada operasi kedua," ungkapnya, Senin (11/04/2022) pagi.
Kesemua kendaraan yang disita tersebut kini diamankan di Mapolres Sinjai, sebab sebagian besar motor tidak memiliki kelengkapan surat-surat, serta memiliki knalpot racing yang tidak sesuai standar.
"Jadi tindakan yang kami lakukan berupa tilang, sanksinya dengan menyita kendaraan. Ini kesepakatan bersama se-jajaran Polda Sulsel bahwa kendaraan tersebut nanti bisa diambil setelah menghadiri sidang di pengadilan dalam tempo waktu 3 bulan ke depan," tegasnya.
Hal itu dilakukan pihak Polres Sinjai dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak lagi melakukan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat, khususnya umat Islam yang beribadah di bulan Ramadhan.
"Kami mengimbau kepada anak muda Sinjai, sayangi nyawa anda, jaga keselamatan diri dan orang lain. Mari ciptakan keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas," pinta Kasat Lantas Polres Sinjai ini. (AaN)