Iptu Darmawangsa menambahkan, sebelumnya dia menerima informasi dari warga, bahwa terduga sering melakukan taransaksi narkotika jenis sabu.
“Dari informasi itulah anggota kami melakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 saset plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian milik terduga pelaku,” sebut Iptu Darmawansyah.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,5 gram adalah milik terduga yang dibeli seharga Rp 4.550.000, lalu terduga perjual belikan kembali.
“Selain mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, turut diamankan berupa 1 buah skill, 2 buah pireks, 1 buah sendok sabu, 1 buah bong alat isap sabu, 1 unit HP merek Oppo A12 warna abu-abu dan 1 unit HP merek Nokia warna biru,” papar Kasat Narkoba yang baru beberapa hari bertugas di Polres Bulukumba.
Kini tambah Iptu Darmawansyah, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba dan hasil sampel urine dan barang bukti yang diduga sabu telah dikirim ke Labfor guna memastikan, apa betul mengandung zat narkotika atau tidak, sebagai tahap proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)