Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Beras Murah Dihentikan, Warga Wajo Menjerit, Mau Makan Saja Harus Pikir Dua Kali !

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Pimpin Sertijab, Empat Pejabat Utama Resmi Berganti

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, memimpin tradisi penerimaan dan serah terima jabatan (sertijab) empat pejabat...

Yonif TP 824/Mo’e’a Tingkatkan Ketahanan Mental Prajurit Lewat Pembinaan Bintaljarahdam XIII/Merdeka

PEDOMANRAKYAT, GORONTALO – Sebagai upaya membentuk prajurit yang tangguh, berkarakter, serta berlandaskan nilai-nilai kebangsaan dan keimanan, Yonif Teritorial...

Kapendam XIV/Hasanuddin Resmi Berganti, Kolonel Kav Budi Wirman Siap Lanjutkan Sinergi Yang Telah Terbangun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tongkat estafet jabatan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Hasanuddin resmi beralih dari Kolonel Arm Gatot Awan...

Polwan Peduli Masyarakat, Srikandi Polres Tana Toraja Gelar Bakti Sosial

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Wanita (Polwan) ke-77, Srikandi Polres Tana Toraja menggelar...