Dikatakannya, hasil penjualan kendaraan Pemkab Sidrap tersebut dimasukkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), jelas Andi Rahmat.
Sementara Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Irwan, menjelaskan, lelang randis salah satu tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan Aset terkait siklus pemindahtanganan kendaraan.
Irwan, menyebutkan ada 10 organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan usulan penjualan kendaraan Dinas untuk dilelang.
“Kendaraan yang dilelang sudah memenuhi kriteria yakni paling cepat usia 7 tahun atau kondisinya rusak berat. Selain itu lelang telah melalui proses penilaian,” terang Irwan.
“Proses penilaian dilakukan dua institusi, boleh KPKNL atau bisa juga dilakukan pihak ketiga, KJJP,” ungkap Irwan.
Irwan berharap, OPD yang memiliki randis atau barang lain yang yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penjualan, melakukan pengusulan ke bidang aset untuk dilakukan proses lelang.
“Mudah mudahan target pendapatan yang diamanatkan pada bidang aset bisa terealisasi,” kunci Irwan. (ris).