PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Keseriusan Polres Sinjai dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba kembali dibuktikan dengan berhasil melakukan penangkapan terhadap empat diduga pelaku penyalahgunaan kasus narkotika jenis sabu di 3 (tiga) tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polres Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasi Humas AKP Fatahuddin membenarkan perihal penangkapan tersebut bahwa benar Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Zeim Arman didampingi KBO Ipda Rahman berhasil menangkap 4 (empat) pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga TKP berbeda.
“Pelaku ditangkap petugas dari Satuan Narkoba Polres Sinjai dari 3 (tiga) TKP yang berbeda. Pelaku pertama yang berinisial FN (26), warga dusun Tanah Tengah, Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Dan pelaku kedua berinisial lelaki RL (22), warga jalan Lampaso, Dusun Joanglampe, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Kedua terduga pelaku tersebut diamankan
di Dusun Tanah Tengah, Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan pada Senin (11/04/2022) sekira pukul 22.00 wita,” bebernya.
Ditambahkan, pelaku yang ketiga berinisial lelaki AN (30) warga Dusun Gareccing, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan berhasil diamankan petugas di Jalan Poros Sinjai-Kajang, Dusun Tallise, Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe pada Minggu (17/04/2022) sekira pukul 19.00 Wita dengan barang bukti 1 (satu) sachet sabu dengan berat bruto 0,92 gram.