PEDOMANRAKYAT, BANTAENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menggelar rapat koordinasi validasi pelaporan hasil pengawasan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2022 di Kantor Bawaslu Bantaeng Jl. Ratulangi Lembang, Rabu 20 April 2022.
Bawaslu Bantaeng mengundang stakeholder dalam rapat tersebut, yakni KPU Bantaeng, Disdukcapil Bantaeng, Polres Bantaeng, Kodim 1410 Bantaeng, dan Apdesi Kabupaten Bantaeng.
Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Koordinator Divisi Pengawasan Amrayadi, SH, MH.
Amrayadi menyampaikan beberapa hal yang mesti dilakukan dalam meningkatkan kualitas daftar pemilih berkelanjutan (DPB).
“Hal yang pertama yang perlu dilakukan, yaitu konsolidasi data dengan berbagai pihak, kemudian dari sisi hukum, sebab sampai saat ini Bawaslu belum memiliki Perbawaslu tentang pengawasan DPB, sehingga sampai saat ini dalam melakukan pengawasan DPB masih berpedoman pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021,” papar Amrayadi.
Lebih lanjut kata dia, hal lain yang harus dilakukan dalam meningkatkan kualitas DPB adalah dari sisi teknis penyusunan daftar pemilih seperti melakukan verifikasi faktual.
“Verifikasi faktual untuk pemilih TMS penting dilakukan guna memastikan kebenaran data tersebut di lapangan,” katanya.