KFC Mangkir, Pembayaran THR Tidak Sesuai PKB, SPIKERS Layangkan Surat ke Disnaker

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Serikat Pekerja Independen Karyawan Sulawesi Selatan (SPIKERS) menggelar aksi mengawal surat masuk ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Kamis (21/04/2022).

Aksi tersebut dilakukan oleh Karyawan Kentucky Fried Chicken (KFC) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Independen Karyawan Sulawesi Selatan di depan kantor Disnaker Kota Makassar.

Dalam aksi mengawal surat masuk ke Disnaker kota Makassar, SPIKERS membawa beberapa tuntutan yang bertuliskan didalam spanduk “Bayarkan THR sesuai PKB, Bayarkan Hold Upah Karyawan di Semua Grade, Bayarkan Gaji RSC yang Dipotong 10-20%, Bayarkan Uang Duka, Uang Kelahiran, dan Uang Pernikahan yang sudah 3 Tahun ditahan oleh perusahaan”.

Sementara itu, Ewin salah satu Karyawan KFC yang ikut mengawal surat yang dilayangkan SPIKERS ke Disnaker Kota Makassar saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, aksi ini adalah bentuk perlawanan karyawan kepada perusahaan, dimana sampai saat ini belum ada kesejahteraan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.

Ia berharap, dengan adanya aksi ataupun perlawanan yang dilakukan oleh teman-teman dari SPIKERS, tentunya kami punya harapan besar kepada pihak perusahaan merespon keluh-kesah, agar hak karyawan segera ditunaikan.

“Semoga pihak manajemen ataupun Direksi PT Fast Food Indonesia, Tbk merespon keluh-kesah kami yang selama masa pandemi berjuang membesarkan perusahaan dan sampai saat ini belum mendapatkan hak-hak ataupun janji perusahaan untuk kesejahteraan karyawan,” harap Ewin.

Ditempat yang sama, Divisi Hukum dan HAM Serikat Pekerja Independen Karyawan (SPIKERS) Sulawesi Selatan Asywar, S.ST, SH mengatakan, surat yang dilayangkan ke Disnaker Kota Makassar terkait hak-hak karyawan yang selama ini diabaikan oleh pihak perusahaan yang di tuangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama.

“Selama tiga tahun sejak 2020 s/d 2022 pekerja tidak mendapatkan hak-haknya khususnya dalam pembayaran THR Idul Fitri. Dimana pada tahun 2020 THR dibayar dengan cara diangsur bertahap setiap bulannya, sedangkan hari raya agama lain dibayarkan langsung satu bulan full, sedangkan tahun 2021 dan 2022 THR dibayarkan tidak sesuai dengan PKB,” ujar Asywar S.ST, SH selaku Divisi Hukum dan HAM Serikat Pekerja Independen Karyawan Sulawesi Selatan.

Baca juga :  Tetapkan Status DPO Terhadap 3 Pelaku Penganiayaan, Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan, SH Apresiasi Kinerja Kepolisian

Lebih Lanjut, sampai saat ini kami mencatat bahwa perusahaan sudah berapa kali mangkir dan melanggar aturan perundang-undangan serta ingkar janji dari perjanjian kerja bersama yang sudah disepakati seperti :

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Perpustakaan Desa Sebagai Kunci Masyarakat Cerdas di Era Digital

Oleh: Yulius Saya sering heran. Di zaman di mana semua orang sibuk menatap layar, mengapa perpustakaan masih terlihat sepi...

Temu Akrab dan Studi Wawasan Paskibra se-Luwu Timur, Tomoni Timur Raih Juara II

PEDOMANRAKYAT, LUTIM – Sebanyak 572 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) tingkat kabupaten dan kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur...

Camat Tomoni Timur Ajak Jemaat GPDI Jaga Kebersihan, Cegah TBC dan Antisipasi DBD

PEDOMANRAKYAT, LUTIM, — Dalam suasana penuh keakraban, Camat Tomoni Timur, Yulius, bersama keluarga mengikuti ibadah Minggu di Gereja...

Pengaruh Miras, Dua Pegawai KSP MJM Berkelahi 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Akibat salah paham dan pengaruh minuman keras(miras) dua pegawai KSP Maju Jaya Mandiri (MJM) berkelahi di...