1. Pemotongan upah/hold tanpa adanya surat kuasa dari para karyawan yang ditandatangani karyawan di atas materai.
2. Pemotongan gaji untuk tingkat RSC ada yang dihold dan ada dipotong langsung tanpa dikembalikan.
3. Pembayaran Hold yang belum dibayarkan.
4. Pembayaran THR, Perusahaan mengingkari perjanjian yang sudah dibuat dan sepakati bersama yang dituangkan dalam bentuk PKB.
“Bahkan sebelumnya sudah ada hasil kesepakatan antara perusahaan PT. Fast Food Indonesia, Tbk dengan Serikat Pekerja PT Fast Food INDONESIA, Tbk (SPFFI) terkait penyesuaian kebijakan perusahaan di periode Covid-19 untuk tahun 2021 yang dituangkan dalam surat No : 019/PMD-KFC/INT/III/2021, untuk melakukan pelunasan Hold Gaji karyawan hingga batas bulan Desember 2021, hingga sekarang pihak perusahaan melanggar perjanjian tersebut,” beber Asywar.
“Kami dari SPIKERS Sulsel mendesak pihak perusahaan segara bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan khususnya Hari Raya Idul Fitri sesuai PKB, pembayaran Hold Upah, pembayaran pemotongan gaji RSC,” harapnya.
Sementara itu Andi Sunrah Djaya, S.Sos selaku Fungsional Mediator Hubungan Industrial Muda Disnaker Kota Makassar saat ditemui di ruangannya mengatakan, sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 126 ayat (1) yang menegaskan bahwa Pengusaha, serikat pekerja atau pekerja wajib melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut.
Ia menambahkan, jika pihak perusahaan tidak melaksanakan apa yang diatur dalam PKB, maka pihak serikat pekerja/pekerja dapat mangajukan perselisihannya kepada Dinas Ketenagakerjaan.
“Mengapa harus di perselisihkan, karena bisa jadi pihak perusahaan dengan pihak serikat pekerja/pekerja berbeda dalam menafsirkan isi dalam Perjanjian Kerja Bersama tersebut dan perselisihan ini dapat diuji di Pengadilan jika sudah melewati tahapan perselisihannya,” tutupnya. (mnji)