KFC Mangkir, Pembayaran THR Tidak Sesuai PKB, SPIKERS Layangkan Surat ke Disnaker

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Serikat Pekerja Independen Karyawan Sulawesi Selatan (SPIKERS) menggelar aksi mengawal surat masuk ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Kamis (21/04/2022).

Aksi tersebut dilakukan oleh Karyawan Kentucky Fried Chicken (KFC) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Independen Karyawan Sulawesi Selatan di depan kantor Disnaker Kota Makassar.

Dalam aksi mengawal surat masuk ke Disnaker kota Makassar, SPIKERS membawa beberapa tuntutan yang bertuliskan didalam spanduk “Bayarkan THR sesuai PKB, Bayarkan Hold Upah Karyawan di Semua Grade, Bayarkan Gaji RSC yang Dipotong 10-20%, Bayarkan Uang Duka, Uang Kelahiran, dan Uang Pernikahan yang sudah 3 Tahun ditahan oleh perusahaan”.

Sementara itu, Ewin salah satu Karyawan KFC yang ikut mengawal surat yang dilayangkan SPIKERS ke Disnaker Kota Makassar saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, aksi ini adalah bentuk perlawanan karyawan kepada perusahaan, dimana sampai saat ini belum ada kesejahteraan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.

Ia berharap, dengan adanya aksi ataupun perlawanan yang dilakukan oleh teman-teman dari SPIKERS, tentunya kami punya harapan besar kepada pihak perusahaan merespon keluh-kesah, agar hak karyawan segera ditunaikan.

“Semoga pihak manajemen ataupun Direksi PT Fast Food Indonesia, Tbk merespon keluh-kesah kami yang selama masa pandemi berjuang membesarkan perusahaan dan sampai saat ini belum mendapatkan hak-hak ataupun janji perusahaan untuk kesejahteraan karyawan,” harap Ewin.

Ditempat yang sama, Divisi Hukum dan HAM Serikat Pekerja Independen Karyawan (SPIKERS) Sulawesi Selatan Asywar, S.ST, SH mengatakan, surat yang dilayangkan ke Disnaker Kota Makassar terkait hak-hak karyawan yang selama ini diabaikan oleh pihak perusahaan yang di tuangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama.

“Selama tiga tahun sejak 2020 s/d 2022 pekerja tidak mendapatkan hak-haknya khususnya dalam pembayaran THR Idul Fitri. Dimana pada tahun 2020 THR dibayar dengan cara diangsur bertahap setiap bulannya, sedangkan hari raya agama lain dibayarkan langsung satu bulan full, sedangkan tahun 2021 dan 2022 THR dibayarkan tidak sesuai dengan PKB,” ujar Asywar S.ST, SH selaku Divisi Hukum dan HAM Serikat Pekerja Independen Karyawan Sulawesi Selatan.

Baca juga :  Komunitas Papoto 96 Makassar Teguhkan Solidaritas Lewat Halalbihalal

Lebih Lanjut, sampai saat ini kami mencatat bahwa perusahaan sudah berapa kali mangkir dan melanggar aturan perundang-undangan serta ingkar janji dari perjanjian kerja bersama yang sudah disepakati seperti :

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mencuri di Rantepao, Pelaku AW Diciduk Resmob Polres Toraja Utara di Makassar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Ruxon bersama Kanit Resmob Simbara...

Mentan Amran Pastikan Kawal Bantuan Kementan Peduli Tersalurkan Tepat Sasaran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa seluruh bantuan dalam program Kementan Peduli untuk...

Hadirkan Pemateri Nasional, Pengprov Wushu Sulsel Tingkatkan Kualitas Wasit dan Pelatih

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pengurus Provinsi (Pengprov) Wushu Indonesia Sulawesi Selatan (Wushu Sulsel) menggelar Penataran Wasit Wushu Sanda Tingkat...

Siswi SMAN 22 Makassar Raih Medali Emas dan Penghargaan di Korea

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala UPT SMAN 22 Makassar, Junaid, mengungkapkan rasa syukurnya atas prestasi membanggakan yang diraih salah...