Pesantren Ramadhan Virtual UMI Bahas Hukum Puasa

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sementara itu, Dr.Nasruddin A.Mappawere menanyakan bagaimana menerapkan hukum syariah Islam kepada orang yang tidak berpuasa, apakah boleh dipaksakan, seperti hukum Qanun di Aceh.

Dr.Nasrullah Arsyad yang mantan anggota DPRD Sulsel menyampaikan. dia pernah berkunjung ke Aceh dan menanyakan pertanyaan yang serupa dari Dekan FK UMI. Pemerintah Aceh saat itu menjelaskan, kita berada di Indonesia berdasarkan Pancasila, dengan hukum yang ditentukan dalam KUHAP. Namun dalam pelaksanaan syariah Islam disana disesuikan dengan hukum agama Islam.

”Jadi tidak bisa dicampur adukkan antara hukum positif dengan hukum Islam. Di Indonesia bukan hanya umat Islam, tetapi ada juga umat lain. Dalam Islam berlaku ”lakum diynukum waliyadiyn” (bagimu agamamu dan bagi kami agama kami). Selain itu, penerapan ajaran Islam harus lemah lembut dan bijaksana, seperti kepemimpinan yang diterapkan di UMI”, jelasnya.

Host M.Ishaq Samad menambahkan penerapan hukum Islam di Indonesia sebagian telah diserap masuk di hukum positif, misalnya hukum pernikahan, pelaksanaan haji, dst. Memang dibutuhkan kearifan dalam melaksanakan dakwah dan syiar Islam, sebagaimana dalam Q.S An Nahl agar berdakwah dengan cara bijaksana.

Di akhir pertemuan, Host Dr.Nurjannah Abna mengingatkan agar para peserta bisa hadir kembali pada pesantren Ramadhan Sabtu dan Ahad depan, dengan tema dan narasumber berbeda, ajaknya. (*).

Baca juga :  Inilah 12 Wisudawan Terbaik Periode 2023/2024 Universitas Patompo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

JPN Kejati Sulsel Menangkan Sengketa Pilkada di MK, Hanya Gugatan Pilkada Palopo yang Berlanjut

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama sembilan Kejaksaan Negeri...

Kegagalan 145 Siswa SMAN 17 Makassar di SNBP 2025, Legislator Desak Investigasi Mendalam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebanyak 145 siswa kelas XII SMAN 17 Makassar gagal mendaftar dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi...

Di Unhas, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Raih Doktor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Dr. drh.Makmun, M.Sc. berhasil meraih gelar akademik...

Atraksi Barongsai Warnai Peluncuran Sepeda Listrik PT AIMA di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – PT AIMA menggelar atraksi barongsai di Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Rabu...