Sementara itu, Dr.Nasruddin A.Mappawere menanyakan bagaimana menerapkan hukum syariah Islam kepada orang yang tidak berpuasa, apakah boleh dipaksakan, seperti hukum Qanun di Aceh.
Dr.Nasrullah Arsyad yang mantan anggota DPRD Sulsel menyampaikan. dia pernah berkunjung ke Aceh dan menanyakan pertanyaan yang serupa dari Dekan FK UMI. Pemerintah Aceh saat itu menjelaskan, kita berada di Indonesia berdasarkan Pancasila, dengan hukum yang ditentukan dalam KUHAP. Namun dalam pelaksanaan syariah Islam disana disesuikan dengan hukum agama Islam.
”Jadi tidak bisa dicampur adukkan antara hukum positif dengan hukum Islam. Di Indonesia bukan hanya umat Islam, tetapi ada juga umat lain. Dalam Islam berlaku ”lakum diynukum waliyadiyn” (bagimu agamamu dan bagi kami agama kami). Selain itu, penerapan ajaran Islam harus lemah lembut dan bijaksana, seperti kepemimpinan yang diterapkan di UMI”, jelasnya.
Host M.Ishaq Samad menambahkan penerapan hukum Islam di Indonesia sebagian telah diserap masuk di hukum positif, misalnya hukum pernikahan, pelaksanaan haji, dst. Memang dibutuhkan kearifan dalam melaksanakan dakwah dan syiar Islam, sebagaimana dalam Q.S An Nahl agar berdakwah dengan cara bijaksana.
Di akhir pertemuan, Host Dr.Nurjannah Abna mengingatkan agar para peserta bisa hadir kembali pada pesantren Ramadhan Sabtu dan Ahad depan, dengan tema dan narasumber berbeda, ajaknya. (*).