PEDOMANRAKYAT.MAKASSAR—Pesantren Ramadhan Virtual UMI berlangsung via zoom, Ahad (24/4) dengan narasumber, Dr.H.Nasrullah Arsyad, SH, MH (Wakil Rektor III UMI).
Hadir Dekan Fakultas Kedokteran UMI Dr.dr.H.Nasruddin Andi Mappawere. Dekan Fakultas Farmasi Apt.Abd.Malik, Ph.D, sejumlah dosen dan karyawan UMI. Bertindak Host Dr.M.Ishaq Shamad dan Dr.Nurjannah Abna.
Dr.Nasrullah Arsyad dalam taushiyahnya menyampaikan, puasa hukumnya wajib, sebagaimana perintah Allah
dalam Al-Qur’an. Jika ada orang Islam yang tidak puasa di bulan Ramadhan, padahal sanggup melaksanakannya, maka tentu dosanya berlipat ganda.
Sementara itu, Dr.Nasruddin A.Mappawere menanyakan bagaimana menerapkan hukum syariah Islam kepada orang yang tidak berpuasa, apakah boleh dipaksakan, seperti hukum Qanun di Aceh.
Dr.Nasrullah Arsyad yang mantan anggota DPRD Sulsel menyampaikan. dia pernah berkunjung ke Aceh dan menanyakan pertanyaan yang serupa dari Dekan FK UMI. Pemerintah Aceh saat itu menjelaskan, kita berada di Indonesia berdasarkan Pancasila, dengan hukum yang ditentukan dalam KUHAP. Namun dalam pelaksanaan syariah Islam disana disesuikan dengan hukum agama Islam.