Kasus Tanah di Setu Masih Berjalan, Dua Belah Pihak Buat Perjanjian

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Permasalahan penggantian atas tanah seluas 176 m2 milik Ida Rahmawati yang masuk dalam trase pengadaan tanah jalan tol Cimanggis-Cibitung yang terletak di Desa Lubang Buaya, Setu, Bekasi hingga saat ini belum juga beres.

Terbaru, pihak dari Ida Rahmawati yang diwakili oleh adiknya yakni Nasirudin bertemu dengan pihak penerima penggantian uang atas tanah tersebut yakni Parjo.

Pertemuan yang terjadi pada Kamis, 21 April 2022 lalu tersebut, difasilitasi oleh Ketua RT setempat. Adapun dalam pertemuan itu, pihak dari penerima uang atas lahan tersebut membuat perjanjian untuk melakukan pengembalian uang kepada pemilik sah lahan yakni Ida Rahmawati.

"Pak Parjo menandatangani perjanjian yang point utama perjanjiannya itu dia harus melakukan pengembalian uang dalam waktu satu bulan sejak dia tanda tangan," papar Nasirudin melalui siaran pers, Senin (25/04/2022).

"Sama point utama lainnya itu dia menyepakati untuk kita melakukan penggantian dalam bentuk aset atau tanah," tambahnya.

Nasirudin menyatakan sangat menghargai sikap Parjo yang kooperatif, namun dia menekankan bahwa harus ada perjanjian agar tidak berkepanjangan. "Sejauh ini Pak Parjo dan keluarga selalu bisa ditemui baik-baik, tapi selalu tidak dapat memberikan kepastian, makanya harus ada perjanjian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.

BPN dan Waskita

Lebih jauh, Nasirudin juga menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak BPN Kabupaten Bekasi dan juga Waskita yang menurutnya sangat membantu dalam selama proses.

"Saya dan keluarga sangat berterimakasih kepada BPN dan Waskita yang selama ini selalu memberikan bantuan hingga dapat diketahui siapa yang menerima penggantian atas tanah milik kakak saya," ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya kedua belah pihak telah dipertemukan di kantor BPN Kabupaten Bekasi, pada pertemuam itu Parjo telah memahami kekeliruan dengan menerima pembayaran atas tanah dari Ida Rahmawati dan selanjutnya siap bertanggungjawab untuk melakukan pengantian. (*wp)

Baca juga :  Aniaya Anak Penjual Kue, Pelaku YS Diciduk Resmob Polres Tana Toraja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tangani Kasus Kematian Virendy, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara, Kuasa Hukum : Apakah Rektor Unhas Telah Diperiksa ?

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Laporan kedua kalinya yang dilayangkan pihak keluarga dalam mengungkap misteri kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw,...

Taruna Ikrar Nakhodai BPOM: Menjulang, Membumi, Mengakar untuk Indonesia Emas 2045

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Sejarah mencatat 19 Agustus 2025 Genap setahun Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D. menakhodai Badan...

Momentum Kemerdekaan, PLN Sinjai Terangi Mimpi Anak Negeri di Pelosok Desa Gunung Perak

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Senyum bahagia kini menghiasi wajah guru dan siswa SMP Negeri 26 Sinjai di Dusun Puncak,...

PA Bangkalan Peringati HUT ke-80 MA.

Keterangan foto: Ketua PA Bangkalan Dewi Ati, S.H.,M.H. menyerahkan potongan tumpeng kepada Wakil Ketua PA Bangkalan Syaefuddin, S.H.,M.H....