Demikian pula zakat pendapatan dan jasa, misalnya seorang dokter, pengacara, dll, jika penghasilannya memenuhi nisab dan haul, maka mereka wajib mengeluarkan zakat profesinya sebanyak 2,5%, jelasnya.
Sementara itu Tim Distribusi BAZNAS Sulsel, Nuraeni Hutajulu menjelaskan sejumlah program pendisribusian BAZNAS Sulsel kepada Mustahik, antara lain kerjasama dengan Kodam XIV Hasanuddin.
Demikian pula pendistribusian ke Mustahik di Kabupaten Kota di Sulsel kerjasama BAZNAS Kabupaten/Kota, sebutnya.
Selanjutnya Zulfikar yang juga staf Baznas Sulsel menyampaikan cara menyalurkan ZIS bisa secara digital melalui aplikasi Mobile Bangking Bank Sulselbar atau langsung scan Barcode QRIS di panflet yang ditempelkan di sekitar masjid IMMIM.
Dalam kesempatan tersebut Tim Baznas Sulsel juga menyerahkan bantuan kepada anak-anak Yatim Piatu yang menjadi mitra IMMIM dalam Bazaar Ramadhan. (*).