PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M, salah satu isinya adalah penetapan kuota berdasarkan provinsi.
Khusus Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), kuota jemaah haji tahun ini berjumlah 3.320 orang. Jumlah ini menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), H. Ali Yafid sudah sesuai dengan surat Dirjen PHU Kemenag RI tentang verifikasi Jemaah Haji Reguler tahun 1443H/2022M.
Jumlah ini tentu berkurang, sebab sebelumnya Kuota Haji untuk Sulsel per tahun sebanyak 7.145 (kuota normal terakhir tahun 2020).
“Namun, semua ini sudah ketetapan dari pemerintah Arab Saudi,” jelas Ali Yafid didampingi Mawardi Siradj selaku Pranata Humas Ahli Muda pada Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel, Selasa (26/04/2022).
“Dengan telah ditetapkannya jumlah kuota jemaah haji, maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan sudah bisa melakukan verifikasi kesiapan keberangkatan jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M, termasuk jemaah haji yang mengambil uang pelunasan Bipih,” ungkap Ali Yafid, sesuai rilis yang diperoleh, Selasa (26/4).
Ali Yafid menambahkan, jemaah haji yang akan diberangkatkan ini sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443H/2022M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten/kota.
Sementara untuk usia jemaah haji yang dibolehkan menyelenggarakan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan dibawah 65 tahun.
Usia minimal, 18 tahun per 4 Juni 2022. Sementara untuk usia dibawah 65 tahun dengan batasan kelahiran 8 Juli 1957.