Ketentuan lain, lanjut Ali Yafid, jemaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas pailing singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulsel, H. Khaeroni sangat bersyukur dan mengucapkan selamat atas diizinkannya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Ini sebuah anugrah luar biasa bagi jemaah haji Indonesia dan Sulawesi Selatan khususnya, karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka peluang bagi umat Islam untuk menyelenggarakan ibadah haji. Apalagi sudah dua tahun pelaksanaan ibadah haji tertunda karena pandemi Covid 19,” ungkap Kakanwil.
Bagi jemaah haji yang belum bisa berangkat, Kakanwil berharap untuk tetap bersabar, karena Arab Saudi masih membatasi jumlah dan usia jemaah yang dibolehkan untuk berangkat haji.
“Kita harus ikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia,” pesannya.
“Kita berharap tahun depan, kuota jemaah haji Indonesia kembali normal dan batas usia tidak lagi dibawah 65 tahun. Mudah-mudahan pemerintah lebih memprioritaskan jemaah lansia yang sudah menuggu lama,” harap Kakanwil.
Dengan keluarnya KMA tersebut, maka saat ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan melalui Bidang PHU segera melakukan persiapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M mulai dari pengumpulan paspor dan persiapan lainnya. (*)