Abdul Rahim menuturkan, kebijakan ini ditempuh untuk memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan pula, kebijakan ini meningkatkan pendapatan untuk pembiayaan pembangunan daerah.
“Ini tambahan layanan dari kami untuk kemudahan wajib pajak. Makanya kita tetap buka di hari libur agar pelayanan tetap maksimal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan UPT Samsat Sinjai, Malik Karim menjelaskan, realisasi penarikan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sinjai sampai saat ini mencapai 24,83 persen atau Rp 5,50 milyar dari total target Rp 22,16 milyar.
Olehnya itu, Malik juga mengimbau kepada pelanggan Samsat agar membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda administrasi. (AaN)