PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Guna memberikan pelayanan maksimal, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan atau kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sinjai tetap beroperasi pada hari libur dan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala UPT Samsat Sinjai Abdul Rahim saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/04/2022) mengatakan, aturan agar pelayanan Samsat tetap buka pada saat cuti bersama tersebut berdasarkan surat edaran dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel.
"Isi surat edaran tersebut pelayanan unggulan Samsat tetap buka pada tanggal 29 sampai 30 April dan tanggal 5 hingga 8 Mei 2022. Kita berikan pelayanan dari pukul 08.30-12.30 Wita. Jadi kita buka Kedai Samsat yang kita tempatkan di Kantor Samsat ini," ucapnya.
Abdul Rahim menuturkan, kebijakan ini ditempuh untuk memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan pula, kebijakan ini meningkatkan pendapatan untuk pembiayaan pembangunan daerah.
“Ini tambahan layanan dari kami untuk kemudahan wajib pajak. Makanya kita tetap buka di hari libur agar pelayanan tetap maksimal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan UPT Samsat Sinjai, Malik Karim menjelaskan, realisasi penarikan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sinjai sampai saat ini mencapai 24,83 persen atau Rp 5,50 milyar dari total target Rp 22,16 milyar.
Olehnya itu, Malik juga mengimbau kepada pelanggan Samsat agar membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda administrasi. (AaN)