PEDOMANRAKYAT, MAKALE – Lelaki berinisial HR (37) warga Kabupaten Maros, dan MA (38) warga Kabupaten Mamuju yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu ke lintas Provinsi, Selasa (26/04/2022) berhasil dibekuk personel Sat Res Narkoba Polres Tana Toraja, di salah satu kamar Hotel Batupapan, Makale.
“Saat digrebek polisi, kedua pelaku sedang asyik nyabu atau menikmati sabu dan tidak melakukan perlawanan. Petugaspun langsung melakukan penggeledahan dalam kamar termasuk di mobil minibus yang digunakan pelaku dan berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram di dashboard mobil,” terang Kasat Narkoba, AKP Zusandy Said.