PEDOMANRAKYAT, MASAMBA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara (Lutra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara. Satu orang terduga pelaku berinisial AR (43) berhasil ditangkap dengan barang bukti yang disita sebanyak 79 paket sabu seberat 10,51 gram.
Terduga pelaku AR merupakan warga Dusun Trikora, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, berhasil dìamankan karena memiliki narkotika jenis sabu, pada Senin (25/04/2022) lalu sekitar pukul 14.15 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik mengatakan, penangkapan AR berdasarkan laporan masyarakat yang menduga bersangkutan memiliki, menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu, dan saat itu sedang berada di rumahnya di Dusun Trikora, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone. Setelah memastikan pelaku menguasai barang haram, polisi langsung melakukan penggerebekan.
“Anggota yang saat itu sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bone-bone, langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan anggota menemukan AR didalam rumah tersebut kemudian melakukan penggeledahan,” ujar Iptu Rodo kepada awak media, Jumat (29/04/2022).
Rodo menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah AR ditemukan barang bukti 1 buah kantongan plastik yang berisi 79 paket diduga narkotika jenis sabu.