Oleh M.Dahlan Abubakar
KETIKA melaksanakan Ibadah Umrah Ramadan 1996, menjelang salat Idul Fitri di Masjidil Haram pagi hari esoknya, saya sempat menikmati malam 1 Syawal ke Jeddah, kota yang berjarak 88,9 km. Pada malam Lebaran selepas salat Isya, kami menumpang satu bus besar jalan-jalan ke Jeddah. Jarak Mekkah-Jeddah ditempuh paling cepat 56 menit. Kendaraan yang bergerak searah dalam kecepatan tinggi. Di sebelah sana ada jalur dari Jeddah ke Mekkah dengan jalur yang sama banyaknya. Jalur jalan (di bawah monumen Alquran) satu arah terdiri atas beberapa jalur. Jika tidak salah 3-4 jalur satu arah.
Dulu, ketika masih menggunakan kapal laut, para jamaah calon haji diangkut menggunakan kendaraan darat dari Pelabuhan Jeddah ke Kota Mekkah yang berjarak 80 km. Jalur lama ini, yang sekarang sudah tidak terawat lagi dan rusak karena diterjang banjir tahun 2009, berjarak sekitar 2 km dari jalan “highway” Jeddah-Mekkah yang sekarang. Sebagian lahan di antara jalur lama dan “highway” itu sudah terisi permukiman dan sebagian lagi gunung-gunung. Pohon-pohon pun tumbang akibat banjir tersebut.
Gerbang Mekkah yang akan selalu dilewati oleh para jamaah calon haji dari Jeddah ke Mekkah, dibangun pada tahun 1979. Didesain oleh Dia Aziz Dia dengan arsitektur Amir Elabed pada masa kepemimpinan Wali Kota Mekkah Osama Bin Fadl al Bar yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Bawabat Mekkah Co.
Bagian utama pembangunan highway Jeddah-Mekkah ini adalah struktur kota suci Alquran yang direkat dengan posisi terbuka dan dibangun dengan bahan beton bertulang. Seluruh struktur dapat dikuasai dengan berbagai pola dan dapat diterangi pada malam hari dengan berbagai cara yang berbeda.
Di bawah struktur terdapat pohon-pohon palem yang tumbuh di sepanjang garis jalan raya. Di sisi-sisi lain ada kotak-kotak kayu di dalam kebun yang rapih dengan pagar yang berbentuk perimeter pagar kecil dan tempat parkir kecil.
Beberapa kilometer sebelum kita tiba di bawah gerbang Kota Suci Alquran, terdapat papan bicara bertuliskan “Non moslem Exit”, dengan penunjuk jalur yang harus diikuti. Ini dimaksudkan jika ada penumpang kendaraan yang bukan muslim harus keluar mengikuti lajur jalan menuju petunjuk arah. Mereka yang nonmuslim haram memasuki wilayah Kota Suci Mekkah.