Tim Opsnal Polsek Tamalanrea juga menerima informasi dari warga sekitar adanya Penganiayaan/Pengeroyokan di Beroanging atau sekitar terowongan 2 tol Kecamatan Tamalanrea.
Kemudian tim opsnal dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Muhammad Iqbal Kosman SH dan Personil Panit Opsnal 2
Aiptu Jamaluddin. penyelidikan di lapangan dan menangkap terduga pelaku.
Pelaku Anil mengakui dan membenarkan telah bersama-sama melakukan pembusuran/penganiayaan terhadap
korban Akbar Ramadhani Ahmad. Enam pria lainnya mengakui ikut serta saat penganiayaan. Untuk sementara,
polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 351 KUHPidana, kata Ipda Iqbal. (hsl).