Karena permintaan pelaku untuk membeli ayam dengan harga yang rendah tidak dipenuhi disusul kalimat tidak menyenangkan dari korban sehingga tidak diterima oleh KM, dan membuat KM memanggil temannya pelaku lainnya lalu secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada kedua korban.
Atas perbuatan para pelaku, korban JN (22) mengalami luka robek pada bagian kelopak mata sebelah kiri, sedangkan RD (23) mengalami luka berdarah pada dahi serta kepala bagian belakang sebelah kiri.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh kedua korban ke Polres Toraja Utara, hingga pada Senin (08/05/2022) di Karambe Lembang Rinding Batu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan sejumlah pelaku.
Empat orang pelaku pengeroyokan sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses lebih lanjut, sedangkan 3 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran (buron).
“Akibat dari perbuatannya, para pelaku akan dikenai pasal 170 KUHP yakni di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim. (man*)