PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR.
Penulisan karya ilmiah bagi mahasiswa UT, perlu memenuhi dan pemperhatikan kaidah dan etika penulisan. Istilah plagiarisme sering didengar di dunia perguruan tinggi, dan ini sudah menjadi keprihatinan tersendiri bagi dunia pendidikan di Indonesia saat ini. Secara bahasa plagiarisme atau plagiat, merupakan sebuah tindakan pencurian, penjiplakan atau pemalsuan karya milik orang lain.
Hal ini disampaikan Prof. Dr. Abdul Rahman Rahim, SE, MM, dalam acara workshop di Kampus UT Makassar, Kamis (12/05/2022) kemarin, terkait dengan plagiarisme dan etika akademik juga materi disampaikan dosen UT.
Dikatakan, kasus plagiarisme ini sering dialami oleh civitas akademika pendidikan tinggi terutama dosen dan mahasiswa. Agar tidak terjebak atau terpolosok sebagai plagiaris atau plagiator maka sebaiknya plagiarisme ini harus terus disosialisasikan aturannya dan sanksi hukumnya jika melakukan plagiarisme.
Prof. Rahman Rahim menyatakan, mengapa plagiarisme itu dilarang di dunia akademik ? Sebab dianggap sebuah kejahatan dan tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan sering mengcopy dan paste referensi karya orang lain dari internet tanpa mencantumkan sumbernya.
Olehnya itu, Prof. Rahman mengimbau mahasiswa UT dalam menyusun karya ilmiah tidak terjebak dalam kegiatan plagiarisme atau menciplak karya orang lain tanpa mencantumkan sumbernya.