Sementara itu, penasehat hukum masyarakat pelapor Asarias Tulak usai mendampingi pelapor menyampaikan, kasus yang dilaporkan kliennya, karena ada dugaan indikasi pemalsuan data diri dalam isi dari ijaza, saat melakukan pencalonan kepala lembang antar waktu di Buntu Tallung Lipu, April lalu.
Pelaku diduga mengubah angka tahun kelahirannya dari tahun 1996 menjadi 1994 dan ini suatu perbuatan melawan hukum dengan ancaman 7 tahun penjara, terang Asarias
Selain itu, Hervin sebagai pelapor didampingi penasehat hukumnya mengatakan, Ijazah kepala lembang terpilih sudah diverifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
”Saat ijazah dilakukan pemeriksaan dengan data yang sudah dirubah itu tidak ditemukan. Saat data lama dengan tahun kelahiran 1996 dilakukan pemeriksaan muncul dan ditemukan, ujar Hervin.
“Ini pemalsuan ibu dan sangat membahayakan, karena lembaran Negara yang berlogo Garuda, kenapa diubah tanpa melalui pengadilan” terang seorang pegawai Dinas Provinsi yang ditirukan Hervin saat berada di kantor Dinas Pendidikan Provinsi, (man).