PEDOMANRAKYAT.MAKASSAR---Personel Polsek Bajeng bergerak cepat mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat pengancaman menggunakan busur. Dia ditangkap di Desa Lempangan Kec. Bajeng Kab. Gowa, Jumat (13/5).
Remaja yang dimanakan itu, RM (15) diduga ikut bersama rombongan 10 orang menggunakan 3 Unit motor saat melakukan terjadi pengancaman menggunakan busur di Dusun Tamalalang, kata Kapolsek Bajeng AKP Alhabsi, SH melalui Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH.
''Benar, penangkapan salah satu terduga pelaku pengancaman menggunakan busur saat mengancam warga di wilayah hukum Polsek Bajeng,'' kata AKP Hasan.
Menyinggung kronologis, AKP Hasan mengatakan, sebelumnya, aksi kawanan terekam CCTV. Saat itu, korban
DM duduk di teras rumah menunggu rekannya RS dan FL yang baru pulang bermain futsal.
''Tiba-tiba tiba - tiba ada orang datang sambil berlari masuk ke rumah RS dan FL disusul orang tidak dikenal korban sambil menarik anak panah busur dan mengancam dan cakap menggunakan berdialeg bahasa Makassar.
"Ikau mi antu? (kau mi:red)", namun dijawab korban ''teai nakke'' (bukan saya:red), ada masalah apa? " sambil berlindung di sebuah kursi.
"Selanjutnya, Karena ribut, tetangga berdatangan dan para pelaku melarikan diri. Kejadian terekam CCTV yang terpasang di rumah salah satu warga. Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Bajeng, Jumat sore,'' kata AKP Hasan.
Tak lama berselang personel Polsek bergerak cepat dan mengamankan salah seorang remaja yang melihat rombongan pemuda melintas menggunakan 6 unit motor. Saat itu beberapa pemuda yang dibonceng memegang busur sehingga anggota mengejarnya.
Setelah pengejaran 10 kilometer, remaja ''Rm'' salah satu anggota rombongan ditangkap di Dusun Tamalalang Desa Parangmata Kec. Galesong Kab. Takalar. Selanjutnya temannya kabur. Untuk kepentingan pengusutan, polisi mengamankan juga satu busur yang ditemukan di sawah. (*).