“Jadi dalam waktu dekat ini, pihak Perumda Pasar akan menertibkan administrasi para pedagang di pasar pasar.”paparnya..
Penataan data base pedagang ini dimaksudkan agar ke depan dapat dengan mudah diketahui mana pedagang aktif dan tidak aktif. Demikian pula dengan hak pakai lods atau penggunaan ruko dalam pasar.
“Akan mudah terdata dengan jelas siapa pedagang yang menempati lods tersebut dan siapa yang mempersewakan tempatnya tanpa sepengetahuan pihak Perumda Pasar. Dengan demikian pihak Perumda Pasar lebih mudah menerapkan sanksi jika ada pedagang yang menyalahi aturan.” terangnya.
Untuk itu, diharapkan nantinya dengan pendataan ulang ini pelayanan dan pendapatan Perumda Pasar dapat lebih maksimal.
“Kita berharap ini akan membawa perubahan lebih baik. Untuk itu kita minta para Kaur mulai sekaran sosialisasi rutin kepada pedagang agar yang sudah tidak aktif berjualan atau yang mempersewakan tempatnya, segera melaporkan ke unit pasar setempat sebelum aturan ini diberlakukan secara paten. Aturan ini akan terintegrasi ke dalam website dan akan terpantau ke tingkat Pemkot, provinsi dan juga ke pusat.” pungkasnya. (ucu).