Perumda Pasar Segera Tertibkan Data Administrasi Pedagang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT MAKASSAR -- Selain melakukan pengembangan website, Perumda Pasar juga akan melakukan pembenahan data base pedagang di semua pasar di Makassar.

Data base yang baru itu nantinya akan dimasukkan dalam website pasarmakassar.id yang sekaligus akan menjadi data base Perumda Pasar Makassar.

Demikian disampaikan Direksi Perumda Pasar Makassar, Thamrin Mensa, ST. MM dalam rapat koordinasi bersama para Kepala Administrasi Unit Pasar (Kaur).

Dalam rapat tersebut, Thamrin Mensa meminta para Kaur segera melakukan pendataan ulang sejumlah pedagang agar data basenya bisa dicantumkan dalam website Perumda Pasar.

"Kami minta kepada seluruh Kaur untuk segera merapikan data administrasinya terutama data para pedagang harus didata ulang. Karena nantinya data tersebut akan kita jadikan data base dalam website agar mudah dipantau dan diminimalisir adanya tumpang tindih data di Perumda Pasar dengan data di unit Pasar" ujarnya.

"Jadi dalam waktu dekat ini, pihak Perumda Pasar akan menertibkan administrasi para pedagang di pasar pasar."paparnya..

Penataan data base pedagang ini dimaksudkan agar ke depan dapat dengan mudah diketahui mana pedagang aktif dan tidak aktif. Demikian pula dengan hak pakai lods atau penggunaan ruko dalam pasar.

"Akan mudah terdata dengan jelas siapa pedagang yang menempati lods tersebut dan siapa yang mempersewakan tempatnya tanpa sepengetahuan pihak Perumda Pasar. Dengan demikian pihak Perumda Pasar lebih mudah menerapkan sanksi jika ada pedagang yang menyalahi aturan." terangnya.

Untuk itu, diharapkan nantinya dengan pendataan ulang ini pelayanan dan pendapatan Perumda Pasar dapat lebih maksimal.

"Kita berharap ini akan membawa perubahan lebih baik. Untuk itu kita minta para Kaur mulai sekaran sosialisasi rutin kepada pedagang agar yang sudah tidak aktif berjualan atau yang mempersewakan tempatnya, segera melaporkan ke unit pasar setempat sebelum aturan ini diberlakukan secara paten. Aturan ini akan terintegrasi ke dalam website dan akan terpantau ke tingkat Pemkot, provinsi dan juga ke pusat." pungkasnya. (ucu).

Baca juga :  Baznas dan Bagian Kesra Kota Makassar Gelar Rakor Bahas Optimalisasi Pengumpulan ZIS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...

Awal Tahun, Pusjar SKMP LAN Tegaskan Komitmen Mitra PPNPN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana Aula Hasanuddin, Rabu (7/1/2026) siang, tampak berbeda dari hari-hari kerja biasa. Deretan kursi tertata...

Sinergi Tanpa Sekat, Musrenbang Kunjung Mae Fokus pada Skala Prioritas dan Visi “Muliakan Makassar”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komitmen untuk memacu roda pembangunan di Kelurahan Kunjung Mae terus dibuktikan secara nyata. Pada Kamis...

KONI Pusat Akan Lantik PB. PSTI di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR. Suatu kebahagiaan tersendiri bagi Dr. H. Surianto AM, Ag, MM karena Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat...