“Sepengetahuan kami itu, pungutan yang dilakukan diluar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP bisa dikategorikan pungli, secara tidak langsung dapat merusak citra kepolisian sebagai pengayom masyarakat,” ujarnya.
Maka hal Inilah yang membuat kami kecewa terhadap Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar. Selanjutnya Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa menuntut pihak Ditlantas Polda Sulsel untuk memanggil dan memeriksa Kasatlantas Polrestabes Makassar.
“Ditlantas Polda Sulsel harus mengevaluasi kinerja dari Kasatlantas Polrestabes Makassar terkait apa yang telah ia lakukan selama menjabat. Apa yang oknum Polisi tersebut lakukan adalah merupakan bagian terkecil, jangan sampai masyarakat juga mengalami hal serupa seperti yang dialami kader kami,” imbuhnya.
Apa yang telah dilakukan oleh oknum Lalu Lintas tersebut dapat merugikan masyarakat luas dan juga negara. “Saya harap Ditlantas Polda Sulsel harus tegas terhadap bawahannya agar bisa melakukan tugasnya sebagaimana mestinya sesuai SOP yang berlaku di Kepolisian,” pungkasnya.(Hdr)