spot_img

Kendaraan Kadernya Diberhentikan Paksa dan Dimintai Uang, PPM Unjuk Rasa di Kantor Ditlantas Polda Sulsel

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa atau yang disingkat dengan PPM, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan, Jl. A. P. Pettarani No.72a, Masale, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Jumat (20/05/2021).

Jenderal Lapangan PPM, Suciawan mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu, salah satu kader Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa diberhentikan secara paksa kendaraannya di tengah jalan oleh anggota Satlantas Polrestabes Makassar.

“Iya benar, kader kami ditahan oleh beberapa oknum Satlantas Polrestabes Makassar sementara ia tengah asyik berkendara, padahal surat-surat kendaraannya lengkap, dan kader kami itu dimintai uang Rp 100 ribu,” tegas Suciawan.

Lanjutnya, di setiap pos-pos Lalulintas itu setiap hari melakukan pengaturan untuk memperlancar arus lalulintas, namun ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilanggar oleh personel tersebut.

“Sepengetahuan kami itu, pungutan yang dilakukan diluar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP bisa dikategorikan pungli, secara tidak langsung dapat merusak citra kepolisian sebagai pengayom masyarakat,” ujarnya.

Maka hal Inilah yang membuat kami kecewa terhadap Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar. Selanjutnya Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa menuntut pihak Ditlantas Polda Sulsel untuk memanggil dan memeriksa Kasatlantas Polrestabes Makassar.

“Ditlantas Polda Sulsel harus mengevaluasi kinerja dari Kasatlantas Polrestabes Makassar terkait apa yang telah ia lakukan selama menjabat. Apa yang oknum Polisi tersebut lakukan adalah merupakan bagian terkecil, jangan sampai masyarakat juga mengalami hal serupa seperti yang dialami kader kami,” imbuhnya.

Apa yang telah dilakukan oleh oknum Lalu Lintas tersebut dapat merugikan masyarakat luas dan juga negara. “Saya harap Ditlantas Polda Sulsel harus tegas terhadap bawahannya agar bisa melakukan tugasnya sebagaimana mestinya sesuai SOP yang berlaku di Kepolisian,” pungkasnya.(Hdr)

Baca juga :  Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

RSUD Sinjai Adakan Lomba Busana dan Beri Penghargaan kepada Nakes Terbaik

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai bentuk kebanggaan pada keanekaragaman berbagai profesi, seluruh Pejabat, ASN dan karyawan Rumah Sakit Umum...

Hardiknas 2024, Transformasi Pendidikan Enrekang Meniti Generasi Kurikulum Merdeka Belajar

PEDOMAN RAKYAT, ENREKANG, – Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sertiap tahun 2024 di halaman...

Momen Hardiknas, Arsiparis Ahli Muda : Setarakan TPP Kami Dengan OPD Lainnya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Setiap tanggal 2 Mei, segenap rakyat Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas. Di balik...

Kasi Penkum Kejati Sulsel Ajak Santri Ponpes DDI Jauhi Narkoba

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, SH.MH melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada...