“Alhamdulillah pasar kami jadi obyek kunjungan dari Tim Pengawas PSAT Untuk pengawasan kandungan cemaran bahan kimia sebagai rangkaian workshop yang kami ikuti. Dari hasil kunjungan itu, petugas menyampaikan agar seluruh produk pangan nantinya harus dalam pengawasan sebelum dipasarkan. Dan harus punya label dari Balai POM untuk yang kemasan,,” ujarnya.
Beberapa jenis pangan yang dimaksudkan adalah sayuran, buah, beras dan gula. Untuk sayuran dan buah harus benar benar bersih dari bahan kimia dan beras wajib mencantumkan nomor register PSAT untuk beras kemasan.
Sesuai Peraturan Permentan Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018, tentang Keamanan dan Mutu PSAT, setiap pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran atas PSAT yang diedarkan dalam kemasan eceran dan/atau diberi label.
“Beras, gula, produk kemasan lain kecuali buah dan Sayuran harus teregistrasi. jika tidak akan disita. Sementara untuk buah dan sayur harus bersih dari bahan kimia. sebagai produk yang sering dikonsumsi langsung, sehingga untuk menjamin keamanan bagi masyarakat.” lanjutnya.
Selain itu, workshop tersebut dinilai sangat bermanfaat dan berguna terutama bagi pelaku usaha atau kepala pasar karena banyak ilmu pengetahuan yang diberikan.
“Kegiatan ini sangat bagus karena kita dibekali berbagai ilmu pengetahuan tentang pentingnya pengawasan mutu pangan. Mulai dari tahapan produksi, panen, pasca panen, proses distribusi sampai kepada konsumen yang dalam hal ini adalah masyarakat. Dan kami juga bangga karena Tim tersebut memuji penataan letak produk di sejumlah lods di Pasar Panakkukang.” Terangnya. (ucu)