Pelaku pada Rabu 18 Mei 2022 sekira pukul 13.00 Wita, ungkap Kapolsek, menemui mertua korban saat pelapor tak ada di rumahnya dan meminta uang arisan.
Ketika telah menerima uang tersebut, pelaku mengaku sudah menggunakannya untuk membayar utang.
“Pelaku termasuk residivis, karena beberapa waktu lalu, juga melakukan telah penipuan dan penggelapan dengan modus yang sama,” bebee Kapolsek yang akan menjerat Pute dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana. (AP)